81 Perkara Inkrah, Kejari Cilacap Musnahkan Narkoba hingga 36 Ponsel
PAMOR, CILACAP – Sebuah aksi bersih-bersih besar-besaran dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Dalam kegiatan yang berlangsung tegas dan transparan ini, Kejari Cilacap memusnahkan barang bukti dari 81 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap )Inkrah).
Yang membuat aksi ini menyita perhatian publik adalah ragam barang bukti yang dimusnahkan. Tidak hanya sekadar narkoba, barang bukti yang dihancurkan juga mencakup 36 unit telepon genggam (ponsel), senjata tajam, hingga uang palsu dalam jumlah besar.
Pemusnahan berlangsung pada Kamis (5/11/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara sejak pertengahan 2026 hingga saat ini.
Baca juga :
Sinergitas Polri-TNI-Kejaksaan di Cilacap Tetap Solid, Kapolresta Perkuat Silaturahmi Antar Lembaga
Berdasarkan data resmi dari Kejari Cilacap, dari total 81 perkara tersebut, sebanyak 20 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan 18 perkara tindak pidana farmasi.
Dalam pemusnahan itu, barang bukti narkotika terdiri dari sabu seberat 25,82597 gram, ganja 56,95567 gram, serta tembakau seberat 19,40143 gram.
Sementara itu, dari perkara tindak pidana farmasi, Kejari Cilacap memusnahkan 4.470 butir heximer, 2.383 butir tramadol, 428 butir trihexyphenidyl, 292 butir alprazolam, 106 butir clonazepam, dan 56 butir lorazepam.
Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, barang bukti dari perkara pidana lainnya juga turut dimusnahkan.
Barang bukti tersebut berasal dari tujuh perkara pencurian, 10 perkara pencabulan, lima perkara penganiayaan, dua perkara perlindungan anak, satu perkara penipuan, serta 18 perkara tindak pidana lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 169 potong pakaian, 12 senjata tajam, mercon seberat 3,5 kilogram, serta 36 unit telepon genggam.
Tak hanya itu, terdapat pula uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 78 lembar dan pecahan Rp100.000 sebanyak 115 lembar, serta 40 barang bukti lainnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Cilacap, Yulianto Aribowo, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan atau peredaran kembali barang bukti ke tangan yang salah.
"Kegiatan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum. Seluruh tahapan, mulai dari penyimpanan, pengelolaan, hingga pemusnahan, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yulianto.
Sementara itu, Kajari Cilacap, M. Irfan Jaya, menekankan bahwa penegakan hukum yang utuh tidak hanya berhenti pada vonis pengadilan.
"Penegakan hukum dan keadilan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara, tetapi juga mencakup penyelesaian status barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kita patut bersyukur apabila semua proses pemusnahan barang bukti ini dapat diselesaikan dengan baik dan penuh keikhlasan," kata M. Irfan Jaya.
Melalui aksi masif ini, Kejari Cilacap berkomitmen untuk terus menjaga pengelolaan barang bukti secara tertib dan transparan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
PAMOR, KEBUMEN - Dua anak laki-laki ditemukan meninggal dunia di Sungai Gebang, Dukuh Gagakbaning,
PAMOR, BANJAR – Menghadapi potensi cuaca ekstrem yang dapat memicu bencana alam, Polres
PAMOR, PURBALINGGA- Jajaran Polres Purbalingga menggelar aksi sosial bertajuk Green Policing dengan