Pengedar Psikotropika Asal Maluku Diringkus Petugas, Ratusan Butir Obat Berhasil Diamankan
PAMOR, BANYUMAS-Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika di wilayah Purwokerto Utara. Seorang pria berinisial RCA (23), warga asal Maluku Utara yang berdomisili di Banyumas, diamankan polisi bersama barang bukti ratusan butir obat terlarang.
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (11/9/2025) malam sekira pukul 21.30 wib di pinggir Jalan Raya Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara.
"Dari tangan tersangka, petugas menyita 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) butir obat keras, terdiri dari 330 (tiga ratus tiga puluh) butir tramadol dan 8 (delapan) butir alprazolam. Selain itu, turut diamankan pula uang tunai Rp 220.000., (dua ratus dia puluh ribu) hasil dari penjualan serta sebuah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi oleh RCA", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Baca Juga :
Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Psikotropika, Dua Tersangka Ditangkap
Kompol Willy menambahkan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar. "Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata dia.
Atas kepemilikan dan peredaran obat yang membahayakan masyarakat, tersangka dijerat dengan pelanggaran Undang Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
PAMOR, KEBUMEN- Polres Kebumen menggelar upacara wisuda purna bakti bagi 23 personel yang memasuki
PAMOR, PURBALINGGA-Tanah longsor terjadi di RT 7/RW 2 Desa Sanguwatang Kecamatan Karangjambu
PAMOR, PURBALINGGA-Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Purbalingga