Jual Pil Koplo di Tempat Kos, Pemuda di Purbalingga Ditangkap Polisi
PAMOR,PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga meringkus seorang pemuda yang menjadi penjual obat terlarang. Pelaku ditangkap di salah satu rumah kos wilayah Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Purbalingga. "Pelaku ditangkap Senin 29 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB berikut barang bukti," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf, Senin 6 Oktober 2025.
Tersangka yang diamankan berinisial DS (21) laki-laki, pekerjaan buruh, warga Kabupaten Purbalingga. Tersangka diamankan berikut barang bukti obat berbahaya yang masuk dalam daftar G. "Modus yang dilakukan pelaku mengedarkan obat masuk dalam daftar G, di wilayah Kecamatan Padamara, Purbalingga," ungkapnya.
Baca Juga :
Pamit Mencari Rumput, Lansia di Kebumen Ditemukan Meninggal Dunia
Pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pemuda itu. Dimana setiap harinya salah satu rumah kontrakan yang ditempati ramai dikunjungi orang.Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan, hingga diketahui adanya penjualan obat terlarang di lokasi tersebut. "Kemudian kami mengamankan penjual obat terlarang dan juga berikut barang buktinya," katanya.
Barang bukti yang diamankan 55 butir obat dalam kemasan warna silver bergaris hijau tanpa tulisan, 1 butir obat warna kuning bertuliskan mf.10 butir obat warna kuning bertuliskan mf dalam dua bungkus plastik klip transparan, 1 lembar tisu, 1 tas kresek warna hitam dan satu unit handphone. "Kepada polisi terangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tak dikenal," ucapnya.
Kemudian setelah obat datang ditawarkan melalui WhatsApp kepada pembeli. Tersangka melayani penjualan di tempat kosnya maupun diantar langsung ke pembeli. Dari satu satu strip obat kemasan isi 10 butir pengakuan tersangka dijual seharga Rp. 65 ribu."Sedangkan paket obat jenis Hexymer isi 5 butir dijual seharga Rp. 20 ribu," jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar," pungkasnya.
PAMOR, JEPARA - Adanya laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polri dan WhatsApp Siraju di
PAMOR, JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediaman
PAMOR, PURBALINGGA- Guna memperkuat pengakuan sejarah dan mendorong pembangunan berbasis identitas