Polsek Karanglewas Sita 30 Liter Ciu dan Puluhan Botol Miras Ilegal
PAMOR, BANYUMAS- Polsek Karanglewas Polresta Banyumas, melaksanakan operasi minuman keras (miras) dalam rangka cipta kondisi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Aiptu Sariyanto bersama Kanit Reskrim Aiptu Edi S, SH, dan Ka SPK 2 Aiptu Ahmad Pujianto, SH.
Razia dilakukan di sebuah warung milik RH (28), warga Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras, antara lain 1 (satu) botol anggur merah, 2 (dua) botol Profst, 1 (satu) botol anggur putih, 1 (satu) botol beer Singaraja, serta 30 (tiga puluh) liter ciu siap edar.
Baca Juga :
Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Orang Tersangka Diamankan
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Karanglewas AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa razia ini merupakan upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.“Miras seringkali menjadi pemicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Karanglewas,” terangnya melalui pesan singkat, Kamis (2/10/25).
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Seluruh barang bukti miras kini diamankan di Mapolsek Karanglewas untuk proses lebih lanjut."Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras, karena dapat merugikan diri sendiri sekaligus mengganggu ketertiban umum", imbuhnya.
PAMOR, KEBUMEN - Seorang pria diduga terseret ombak saat berenang di Pantai Ambal, Desa
PAMOR, PURBALINGGA-Rasa haru dan Bahagia terpancar di wajah Wini Sarmadi (75), seorang lansia yang
PAMOR, PURBALINGGA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Pleno Terbuka