Polresta Cilacap Usut Jaringan Pemasok Sabu yang Eksploitasi Remaja
PAMOR, CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok narkotika jenis sabu yang memanfaatkan remaja sebagai kurir di wilayah Cilacap. Penyelidikan intensif ini dilakukan menyusul penangkapan seorang remaja berusia 18 tahun berinisial NAL, yang kedapatan membawa sabu seberat 0,42 gram di Perumahan Griya Sampang Permai, Desa Sampang, pada Rabu (03/12/2025).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh melalui perantara yang berkomunikasi lewat media sosial. Remaja ini mengaku hanya diminta rekannya untuk mencari sabu, sebelum mengambil paket tersebut di wilayah Dukuh Waluh, Purwokerto. Polisi menilai hal ini sebagai indikasi adanya jaringan pemasok yang sengaja memanfaatkan para remaja yang rentan sebagai perantara narkoba.
"Kami prihatin dengan modus yang semakin canggih, dimana remaja mudah dijadikan kaki tangan dalam peredaran narkotika. Kami bertekad mengejar pemasok utama serta jaringan di balik peredaran ini,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H.
Barang bukti yang disita selain sabu adalah sebuah ponsel, sepeda motor, serta sejumlah barang terkait transaksi narkotika. Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkoba yang menyasar generasi muda, sekaligus mendorong kerja sama aktif antara aparat dan warga dalam memberantas kejahatan narkotika.
PAMOR, PURBALINGGA- 100 tukang becak di Kabupaten Purbalingga memperoleh bantuan becak listrik dari
PAMOR, KEBUMEN - Polres Kebumen menggelar salat gaib untuk para korban bencana alam di
PAMOR, PURBALINGGA- Polres Purbalingga menggelar salat gaib untuk mendoakan para korban