Polres Purworejo Ungkap Peredaran Sabu Modus Alamat Jatuh
PAMOR, PURWOREJO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo Polda Jateng kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Purworejo. Seorang pemuda asal Jakarta Barat berinisial AB (25) berhasil diamankan petugas saat kedapatan menguasai paket Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra melalui Kasatres Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain yang didampingi KBO Narkoba Ipda Bambang Rachmanto dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti membeberkan kronologi penangkapan tersebut dalam Konferensi Pers yang digelar, Selasa (21/04/2026) di Lobby Mapolres Purworejo.
Berdasarkan keterangan kronologi penangkapan, bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai kecurigaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kutoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan patroli intensif.
Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar Pukul 14.30 Wib, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan Desa Kiyangkongrejo Kecamatan Kutoarjo. Pria yang diketahui berinisial AB tersebut kemudian diinterogasi dan dilakukan penggeledahan di tempat dengan disaksikan oleh warga setempat.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga kuat adalah sabu," ungkap AKP Amirudin Zulkarnain.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial V dengan harga Rp.500.000.
"Modus yang digunakan adalah sistem alamat jatuh atau meletakkan barang di suatu titik yang telah disepakati melalui komunikasi telepon," terangnya.
Sementara itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,72 Gram, 1 unit ponsel merk Vivo V23e warna silver, 1 buah sedotan warna merah, 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam biru dengan nomor Polisi AA.4572.AC yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat tersangka,yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Purworejo juga mengimbau masyarakat, untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkoba, demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda di wilayah Kabupaten Purworejo.
PAMOR, PURBALINGGA- Seorang lansia tunawisma Basirun (80) tinggal seorang diri di gubuk sederhana
PAMOR, PURBALINGGA-Perwakilan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN
PAMOR, CILACAP - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan