Komitmen Lindungi Generasi Muda, Polresta Cilacap Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak
PAMOR, CILACAP – Polresta Cilacap menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberikan perlindungan kepada anak dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di wilayah Kecamatan Cilacap Utara. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat dan pendalaman intensif yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (Sat PPA) Polresta Cilacap setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., dalam konferensi pers di Aula Patriattama Polresta Cilacap, Jumat (14/8/2026), menjelaskan bahwa perkara bermula dari laporan yang diterima SPKT Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026. Segera setelah laporan masuk, penyidik menghadirkan korban bersama orang tuanya untuk memperoleh keterangan awal serta melakukan penyelidikan di lingkungan sekitar.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari anak korban bersama orang tuanya, termasuk melakukan pendalaman di lingkungan sekitar rumah korban, rumah tersangka, maupun masjid. Dari situ penyidik mendapatkan beberapa keterangan yang kemudian menjadi petunjuk dalam proses penyidikan,” kata AKBP Endro.
Baca juga :
Dari Darat ke Laut, Polresta Cilacap Perkuat Kolaborasi dengan Nelayan untuk Cegah Gangguan Keamanan
Dalam pengembangan kasus, penyidik melakukan analisis forensik digital terhadap telepon seluler milik tersangka. Temuan dua video di dalam perangkat tersebut menjadi kunci penting untuk mengembangkan perkara dan mendalami dugaan adanya korban lainnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik juga melakukan analisis terhadap alat komunikasi yang bersangkutan. Di dalamnya ditemukan petunjuk berupa video yang kemudian kami dalami. Dari temuan tersebut, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya sehingga perkara ini berkembang,” ujarnya.
Hasil pendalaman mengungkapkan fakta mengerikan bahwa aksi kejahatan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, sejak sekitar tahun 2015. Tersangka, yang diketahui pernah diberhentikan sebagai guru mengaji namun masih berstatus sebagai marbot atau pengurus masjid, memanfaatkan aksesnya ke lokasi tersebut untuk melancarkan aksinya.
Modus operandi yang digunakan tersangka sangat memprihatinkan. Ia diduga membujuk anak-anak dengan memberikan uang senilai Rp20.000 hingga Rp50.000 atau barang tertentu. Lebih parah lagi, tersangka meminta korban bersumpah menggunakan Al-Qur'an agar merahasiakan perbuatan tersebut, sehingga korban merasa takut untuk menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang lain.
“Yang sangat memprihatinkan, tersangka juga meminta anak-anak tersebut untuk bersumpah menggunakan Al-Qur'an agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukan kepada orang lain. Hal ini diduga membuat para korban takut untuk menyampaikan apa yang mereka alami,” ungkap AKBP Endro.
Menanggapi hal ini, Polresta Cilacap telah berkoordinasi dengan Ditres PPA Polda Jawa Tengah untuk supervisi kasus, serta melibatkan Biro SDM Polda Jawa Tengah untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing bagi korban yang teridentifikasi. Polresta Cilacap juga membuka posko pengaduan di Satuan PPA dan PPO bagi masyarakat atau korban lain yang memiliki informasi terkait perkara ini.
“Untuk penanganan korban, kami sudah meminta pendampingan dari Ditres PPA Polda Jawa Tengah dan psikologi dari Biro SDM Polda Jawa Tengah. Kami juga membuka posko pengaduan. Apabila masih ada korban lain yang belum berani melapor, kami persilakan untuk datang dan menyampaikan kepada kami,” kata Wakapolresta.
Tersangka saat ini telah ditahan sejak 27 Juli 2026. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 ayat (2) huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang.
PAMOR, BANYUMAS – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menggelar Rapat Koordinasi Tim
PAMOR, PURBALINGGA - Tim dari Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jateng
PAMOR, CILACAP – Semangat menghadirkan negara di tengah masyarakat kembali diwujudkan melalui