Hemat Jutaan Rupiah, Wajib Pajak Cilacap Cukup Bayar Pokok PKB Tanpa Denda Progresif
PAMOR, CILACAP – Unit Pengelola Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD) Samsat Cilacap resmi memberlakukan program pembebasan sanksi administratif atau "pemutihan" Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Kasi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Samsat Cilacap, Rahageng Gita Sunu, S.STP, M.M., menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 100.3.3.1/321 Tahun 2026 tentang pemberantasan sanksi administratif dan pembebasan pajak progresif. Program ini telah berlaku efektif sejak 21 September hingga 28 Desember 2026.
"Kita Jawa Tengah sekarang memberikan keringanan kepada wajib pajak berupa pembebasan sanksi administratif. Artinya, jika wajib pajak terlambat membayar, mereka hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja. Kebijakan ini berlaku universal, baik untuk wajib pajak pribadi, badan usaha, lembaga, maupun plat dinas pemerintah," ungkap Rahageng, Kamis (24/9/2026).
Salah satu poin unggulan dalam program ini adalah penghapusan tarif pajak progresif. Biasanya, pemilik kendaraan lebih dari satu dengan nama yang sama akan dikenakan tarif yang meningkat drastis. Namun, selama periode ini, pembayaran disamakan dengan tarif kepemilikan pertama.
Baca juga :
Samsat Cilacap Hapuskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
"Besaran pajak progresif juga dibebaskan. Jadi, wajib pajak yang memiliki kendaraan kedua atau ketiga tidak lagi dikenakan tarif tinggi, melainkan dihitung seperti kendaraan pertama. Ini sangat menguntungkan, terutama bagi pemilik mobil (R4) yang nominal pajaknya cukup besar," tambahnya.
Rahageng menegaskan bahwa seluruh denda atau sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran dihapuskan 100 persen. Namun, ada pengecualian penting: pembebasan denda ini tidak berlaku bagi proses mutasi keluar ke provinsi lain di luar Jawa Tengah. Jika seorang wajib pajak menunggak pajak dan ingin memutasikan kendaraannya ke luar provinsi, maka denda tetap harus dibayar penuh.
"Tahun ini Jawa Tengah memiliki beberapa program. Selain pembebasan denda ataupun pembebasan progresif, masih berlaku program-program yang terdahulu seperti program bayar pajak tahunan itu tanpa KTP, kalau 5 tahunan wajib lalu dapat juga diskon 5 persen. Artinya, sudah ada diskon 5 persen, pajak tahunan bisa tanpa KTP, tetapi secara ketentuan berlaku dibebaskan denda sanksi administratifnya dan bebas denda Jasa Raharja: Pembebasan denda layanan jasa raharja hingga tahun lalu," jelas Rahageng.
Meskipun potensi penghematan sangat signifikan, pantauan di lapangan menunjukkan antusiasme masyarakat belum maksimal. Rahageng menyayangkan hal tersebut dan mengajak warga, khususnya pemilik kendaraan dengan masa pajak yang sudah lama mati, untuk segera memanfaatkan momen ini sebelum batas waktu berakhir pada 28 Desember 2026.
"Ini kesempatan emas bagi masyarakat Cilacap. Kami berantas sanksinya, jadi yang dibayar hanya pokoknya saja. Manfaatkan program ini sebaik-baiknya untuk mengaktifkan kembali surat-surat kendaraan yang mungkin sudah lama mati," pungkasnya.
Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status pajak kendaraannya dan mendatangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran dengan tarif khusus ini.
PAMOR, PURBALINGGA – Seiring musim kemarau yang berkepanjangan akibatnya sejumlah
PAMOR, CILACAP – Serikat Tani Mandiri (STaM) bersama warga Desa Bulupayung, Kecamatan
PAMOR, PURWOKERTO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap terus memperluas jangkauan edukasi