STaM & Warga Bulupayung Patimuan Kawal UU Reforma Agraria, Sebut Belum Adil Bagikan Akses Lahan ke Rakyat
PAMOR, CILACAP – Serikat Tani Mandiri (STaM) bersama warga Desa Bulupayung, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap di Pendopo Wijaya Kusuma Cakti, Kamis (24/9/2026). Pertemuan ini bertujuan mendorong percepatan implementasi Undang-Undang (UU) Reforma Agraria untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan di wilayah tersebut.
Audiensi dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Cilacap Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP, Kepala Bakesbangpol Jarot Prasojo, S.Sos., M.Si, serta perwakilan dari Dinas Pertanian dan DPUPR Cilacap. Dalam forum dialogis tersebut, warga menyampaikan keresahan mereka terkait ketidakpastian status tanah garapan yang telah dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun.
"Kami datang bukan untuk berkonflik, kami datang untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap negara hadir melalui Reforma Agraria untuk memberikan keadilan dan kepastian hak bagi petani kecil di Bulupayung," ujar salah satu perwakilan warga.
Baca juga :
Menuju Zero Cash, Kepala BPN Cilacap Apresiasi Penghargaan CMS sebagai Wujud Transparansi Keuangan
Ketua Organisasi Tani STaM, Sugeng, menyoroti bahwa konflik agraria struktural di Cilacap masih menjadi pekerjaan rumah besar. Ia menilai bahwa amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan bumi dan air oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat belum sepenuhnya terwujud di lapangan.
"Banyak konflik agraria antara warga masyarakat dengan perusahaan, Perhutani, maupun instansi lain. Ini adalah peninggalan sejarah yang belum terselesaikan. Meski sudah ada nasionalisasi aset, pembagiannya kami anggap belum adil karena masih didominasi oligarki dan birokrasi," jelas Sugeng.
Sugeng menambahkan, dari total konflik agraria di Kabupaten Cilacap, persentase penyelesaiannya dinilai masih di bawah 80 persen. Meskipun telah terjadi pembebasan lahan seluas ratusan hektar dalam beberapa tahun terakhir, akses legal bagi petani kecil masih sangat terbatas. Melalui UU Pengaturan Reforma Agraria, STaM berharap dapat mengawal distribusi lahan agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala BPN Cilacap, Andri Kristanto, menyatakan apresiasi atas sinergi yang terbangun dengan organisasi tani. Ia menegaskan bahwa Reforma Agraria adalah program prioritas nasional yang akan semakin maksimal dengan adanya payung hukum baru berupa UU Pengaturan Reforma Agraria.
"Saya sangat senang kita bisa bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat, termasuk STaM. Pelaksanaan Reforma Agraria harus sesuai prosedur, data yuridis, dan tidak melanggar hukum," kata Andri.
Andri juga berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan penyelesaian kasus-kasus yang sudah ditetapkan sebelumnya, seperti di wilayah Sawangan, Cimrutu, dan Rawaapu. Untuk kasus baru, BPN akan berkoordinasi dengan organisasi tani untuk memverifikasi data Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Sementara itu, perwakilan Pemkab Cilacap menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian masalah pertanahan secara dialogis. Pemkab siap berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani kepentingan warga dengan regulasi pertanahan nasional, demi terciptanya kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.
PAMOR, SEMARANG - Kepedulian kepada masyarakat tak berhenti di balik kamera dan
PAMOR, SEMARANG - Menjelang rangkaian peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2026, Polda Jawa Tengah
PAMOR, PURBALINGGA – Penyampaian tanggapan fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten