Polresta Cilacap Bongkar Peredaran Sabu, Satu Orang Tersangka Diamankan
PAMOR, CILACAP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,91 gram. Seorang pria berperan sebagai kurir diamankan di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, pada Senin (22/12/2025).
Tersangka berinisial JAH (32), warga Kelurahan Sidanegara, ditangkap polisi di Jalan Kendeng. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif. "Berdasarkan laporan warga, petugas berhasil mengamankan tersangka. Penggeledahan badan menemukan satu paket sabu yang diakui miliknya," ujar Ipda Galih, Selasa (23/12/2025).
Pemeriksaan awal mengungkap bahwa JAH bertindak sebagai kurir. Ia mengaku mendapat sabu dari wilayah Indramayu, Jawa Barat, atas perintah seseorang berinisial DW. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan uang Rp500 ribu.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup atau pidana mati, plus denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Saat ini, JAH dan barang bukti disimpan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lanjutan. Polresta Cilacap mengimbau masyarakat melaporkan kejahatan narkoba melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam.
PAMOR, CIAMIS - Operasi Lilin Lodaya 2025, Polres Ciamis Polda Jabar bentuk Satuan Tugas
PAMOR, KEBUMEN-Tanah longsor terjadi di Dukuh Lemungsur, Desa Wonoharjo, Kecamatan Rowokele,
PAMOR, CILACAP – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cilacap sukses