Kasus Tragis Anak Dalam Karung Terkuak, Tetangga Korban Jadi Tersangka
PAMOR, CILACAP – Teka-teki pelaku di balik kematian seorang anak di bawah umur yang ditemukan dalam karung di Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, akhirnya terjawab. Melalui penyelidikan intensif, Polresta Cilacap mengamankan terduga pelaku hanya kurang dari 12 jam setelah penemuan mayat.
Kombes Pol Dr. Budi Adhy Buono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kejahatan terhadap anak. Pelaku berinisial GR (23) ditangkap di Kabupaten Purbalingga pada sore hari dan langsung dibawa ke Polresta Cilacap.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial GR (23) di Kabupaten Purbalingga pada sore harinya, sehingga kurang dari 12 jam pelaku berhasil diamankan dan sudah dibawa ke Polresta Cilacap,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers di Aula Patritama Polresta Cilacap, Sabtu (31/01/2026).
Baca juga :
Polresta Cilacap Amankan Dua Pengedar Obat Keras di Binangun, Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita
Pengungkapan kasus ini hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi. Pelaku ternyata tetangga korban yang tinggal di rumah lokasi kejadian. Motifnya didorong hawa nafsu akibat kebiasaan menonton konten pornografi lewat ponsel.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku murni dorongan nafsu, tanpa indikasi gangguan kejiwaan,” tambah Kapolresta.
Peristiwa keji terjadi Kamis (29/01/2026). Korban mendatangi rumah pelaku untuk ajak main adik pelaku, tapi adiknya sedang di Purbalingga. Pelaku memanfaatkan momen, membujuk korban masuk rumah. Saat korban menolak dan menjerit, pelaku panik, membekap mulut, dan menggendong korban ke kamar mandi.
Pelaku memasukkan kepala korban ke ember berisi air hingga korban lemas dan tak bernyawa. Pelaku kemudian memastikan dengan mendengar detak jantung korban, lalu melakukan tindakan asusila. Visum awal tunjukkan kekerasan pada alat kelamin dan anus korban.
Usai itu, pelaku membungkus jenazah dengan plastik hitam, masukkan ke karung putih, ikat tali rafia, dan sembunyikan di samping rumah tertutup asbes.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman maksimal 15 tahun penjara). Selain itu, Pasal 473 ayat (2) huruf b dan c serta ayat (8) UU No. 1/2023 tentang KUHP (ancaman 12 tahun penjara ditambah sepertiga),” tegas Kombes Pol Budi Adhy.
Kapolresta menghimbau orang tua meningkatkan pengawasan anak saat bermain. Berikan edukasi kewaspadaan terhadap ajakan asusila dari orang lain.
“Kami mengimbau seluruh orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan memberikan edukasi tentang kewaspadaan terhadap orang asing maupun pihak yang berupaya membujuk untuk melakukan perbuatan asusila,” pesannya.
Polresta Cilacap juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak pidana melalui Polsek terdekat atau di layanan 110 Polresta Cilacap agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali.
PAMOR, CILACAP – Seorang anak perempuan berusia 4 tahun 10 bulan ditemukan tewas di dalam
PAMOR, PURBALINGGA- Wakil Bupati (Wabup) Purbalingga Dimas Prasetyahani meninjau langsung proses
PAMOR, BANJAR– Polres Banjar melaksanakan kegiatan penanaman jagung serentak yang