Polsek Cilacap Utara Tangkap Pencuri Bersajam di Warung Tuyem
PAMOR, CILACAP – Unit Reskrim Polsek Cilacap Utara mengamankan seorang pria berinisial DS (49) setelah tertangkap tangan melakukan pencurian di Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Kejadian berlangsung pada Sabtu (3/1/2026) di warung milik Saudari Tuyem, warga Jalan Kelinci Timur.
Pelaku, warga Kecamatan Cilacap Tengah, dipergoki dua saksi saat memasukkan barang-barang korban ke dalam karung. Saat ketahuan, DS berusaha bersembunyi di dalam warung, tetapi warga berhasil menangkapnya.
Kapolsek Cilacap Utara melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menjelaskan kronologi kejadian. "Pelaku sempat melawan dengan mengeluarkan pisau dari saku belakang celananya. Untungnya, pisau itu direbut saksi sehingga pelaku dapat diamankan," ujarnya.
Baca Juga :
Resmi! Kasat Reskrim Polresta Cilacap Diganti, Ucapan Terima Kasih Mengalir
Warga segera melapor ke Polsek Cilacap Utara. Petugas yang tiba di lokasi membawa DS beserta barang bukti ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat waspada dan segera lapor jika mengetahui tindak pidana. Hubungi Call Center 110 bebas pulsa yang aktif 24 jam untuk pengaduan
PAMOR, PEMALANG- Operasi Search dan Rescue (SAR) pendaki hilang di Gunung Slamet
PAMOR, CILACAP – Polresta Cilacap menggelar serah terima jabatan Kepala Satuan Reserse
PAMOR, CILACAP- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menegaskan tidak akan mentoleransi