Pansus DPRD Purbalingga Gelar Public Hearing Raperda Tentang Desa
PAMOR, PURBALINGGA-Panitia Khusus (Pansus) XXI DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Public Hearing dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa, Senin (28/09/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Purbalingga.
Public Hearing dipimpin, Ketua Pansus XXI DPRD Purbalingga, Imawan Taqiudin. Hadir dalam kegiatan tersebut Paguyuban Wirapraja, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), DPC APBEDNAS, Pimpinan OPD terkait, serta sejumlah perwakilan instansi dan lembaga yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Imawan mengatakan, masukan dari para peserta Public Hearing menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Raperda tentang Desa. Menurutnya, sejumlah materi dalam Raperda masih perlu mendapatkan penegasan maupun penyesuaian berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
“Pembahasan mencakup banyak hal. Masukan yang disampaikan menjadi bahan penyempurnaan Raperda agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi desa,” kata Imawan.
Baca Juga :
Bupati Purbalingga Serahkan Raperda APBD 2027, Siap Dibahas Bersama DPRD
Salah satu masukan datang dari Ketua PPDI, Sahuri. Ia menyoroti mekanisme pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes), khususnya terkait peluang pengisian jabatan tersebut dari perangkat desa yang sudah ada.
Menurut Sahuri, perangkat desa yang telah memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa perlu menjadi pertimbangan dalam mekanisme pengisian jabatan Sekdes.
“Harapannya, pengangkatannya dari teman-teman perangkat desa yang sudah ada. Ketika pengangkatan Sekdes dibuka secara umum, orang yang belum memiliki pengalaman dikhawatirkan dapat menimbulkan kepincangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Sahuri.
Menanggapi masukan tersebut, Imawan mengatakan Pansus XXI akan membahas kembali seluruh usulan yang disampaikan dalam Public Hearing. Ia menyebut, terdapat sejumlah pasal yang dinilai membutuhkan penegasan maupun penambahan dari sisi redaksional.
“Banyak hal yang disampaikan berkaitan dengan saran dari rekan-rekan Paguyuban Wirapraja, PPDI, DPC APBEDNAS. Ada beberapa pasal yang membutuhkan penegasan dan ada beberapa pasal yang membutuhkan penambahan berkaitan dengan redaksional,” jelasnya.
Menurut Imawan, seluruh usulan tersebut akan dikoreksi dan didiskusikan dalam rapat Pansus XXI untuk menentukan apakah dapat diakomodasi dalam materi Raperda tentang Desa.
“Kami sikapi untuk kami diskusikan kembali di forum rapat Pansus XXI, apakah sekiranya yang menjadi usulan di Public Hearing kali ini menjadi satu bagian daripada Raperda yang sedang kami bahas,” katanya.
Masukan dari berbagai pihak tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan Pansus XXI bersama tim penyusun. Penyempurnaan dilakukan sebelum Raperda tentang Desa memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
PAMOR, KEBUMEN - Personel Polsek Kutowinangun dan TNI, pemcam, pemdes serta warga bergotong
PAMOR, KEBUMEN- Pura Puspita Sari di Dukuh Bojong, Desa Tunjungseto, Kecamatan Sempor, Kabupaten
PAMOR, CILACAP – Unit Pengelola Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap