Bupati Purbalingga Serahkan Raperda APBD 2027, Siap Dibahas Bersama DPRD
PAMOR, PURBALINGGA- DPRD Kabupaten Purbalingga secara resmi menerima penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Hal itu dilaksanakan pada Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (28/09/2026), di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Purbalingga.
Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi tahapan awal bagi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk membahas secara lebih mendalam arah kebijakan anggaran tahun mendatang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, H. Aman Waliyudin, serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Purbalingga, serta tamu undangan.
Pimpinan rapat menyampaikan bahwa Bupati Purbalingga telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua DPRD terkait Raperda APBD 2027, guna dibahas bersama sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bupati telah bersurat secara resmi tentang Raperda ini agar dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga :
Fraksi DPRD Purbalingga Tanggapi Pendapat Bupati Tentang Empat Raperda Prakarsa
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan, Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp2,070 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,084 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp14 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp14 miliar.
Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Purbalingga merencanakan pendapatan sebesar Rp440,45 miliar. Angka tersebut terdiri atas pajak daerah sebesar Rp168,47 miliar, retribusi daerah Rp194,94 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp21,60 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp55,43 miliar.
Disamping itu, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,63 triliun, yang terdiri atas transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,52 triliun dan transfer antar daerah sebesar Rp107,87 miliar.
Dalam penyusunan pendapatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa proyeksi PAD telah mempertimbangkan potensi yang ada serta realisasi pendapatan pada tahun sebelumnya.
“Rencana pendapatan daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah tahun 2027, telah diupayakan disusun berdasarkan perhitungan potensi yang ada, serta dengan memperhatikan realisasi tahun sebelumnya,” katanya.
Selanjutnya dari sisi belanja, rancangan APBD 2027 diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib, periodik dan mengikat guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sejumlah prioritas yang menjadi arah kebijakan belanja antara lain peningkatan kualitas infrastruktur wilayah dan konektivitas destinasi wisata, peningkatan akses pendidikan dan kualitas layanan kesehatan, serta penguatan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah daerah juga mengarahkan anggaran untuk mendukung gerakan membangun desa, inovasi pelayanan publik, peningkatan kualitas kelembagaan pemerintah daerah, hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Selain itu, pendidikan keagamaan dan tempat ibadah turut menjadi bagian dari arah kebijakan belanja daerah, khususnya dalam mendukung peningkatan kesehatan mental dan mewujudkan masyarakat Purbalingga yang berakhlak mulia.
Rancangan APBD 2027 juga memberikan ruang bagi program dan kegiatan gotong royong dalam rangka rehabilitasi serta perlindungan sosial. Dengan demikian, arah belanja daerah tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga diarahkan untuk merespons kebutuhan sosial masyarakat.
Namun demikian, proyeksi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dalam rancangan APBD 2027 masih menggunakan acuan alokasi dana transfer Tahun Anggaran 2026. Kondisi tersebut memungkinkan adanya perubahan setelah alokasi transfer pemerintah pusat untuk Tahun Anggaran 2027 ditetapkan melalui proses penyusunan APBN.
“Sedangkan untuk pendapatan transfer khususnya transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat, proyeksi pendapatannya masih mendasarkan pada besaran alokasi dana transfer tahun anggaran 2026, sehingga dimungkinkan akan terdapat perubahan apabila RAPBN Tahun 2027 telah ditetapkan,” kata Bupati.
Setelah penyampaian Raperda APBD 2027 dalam rapat paripurna, DPRD Kabupaten Purbalingga secara estafet akan melakukan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui alat kelengkapan DPRD, termasuk komisi-komisi dan Badan Anggaran.
PAMOR, KEBUMEN- Pura Puspita Sari di Dukuh Bojong, Desa Tunjungseto, Kecamatan Sempor, Kabupaten
PAMOR, CILACAP – Unit Pengelola Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
PAMOR, KEBUMEN - Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin dekat dengan kehidupan